Selasa, 29 Maret 2011

Formasi Pegawai Negeri Sipil

Yang dimaksud dengan Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumberdaya manusia yang diperlukan. Untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu didalam suatu satuan organisasi negara perlu ditentukan jumlah, susunan pangkat dan mutu PNS yang diperlukan agar mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan. Organisasi merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan, oleh karenanya organisasi haruslah selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas. Tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, sehingga jumlah PNS yang diperlukan harus disesuaikan pula dengan perkembangan tugas pokok agar satuan-satuan organisasi negara mempunyai jumlah susunan pangkat dan mutu PNS yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan Formasi PNS. Formasi PNS ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil melalui analisis jabatan dan analisis kebutuhan berdasarkan : Jenis Pekerjaan, Sifat Pekerjaan, Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas seseorang PNS dalam jangka waktu tertentu, Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan, Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan, Peralatan yang tersedia, dan Kemampuan keuangan negara.

Analis Kebutuhan PNS dan Kebijakan

Tujuan analisis kebutuhan PNS adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada setiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu. Secara umum Pemerintah tidak menambah formasi untuk pengangkatan Pegawai baru, namun demikian pemerintah hanya menetapkan formasi sebagai pengganti PNS yang pensiun, berhenti atau meninggal dunia yang pelaksanaannya diatur secara nasional.

----------------------------------------------------------------------------------------------

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332).

----------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar