Rabu, 27 April 2011

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS

DP-3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dalam jangkat waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desmber. DP-3 dibuat untuk memperolah bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan karier PNS yang dibuat oleh Pejabat Penilai dan ditanda tangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai serta Atasan Pejabat Penilai. Adapun unsur-unsur yang dinilai adalah ; Kesetiaan; Prestasi Kerja; Tanggung Jawab; Ketaatan; Kejujuran; Kerjasama; Prakarsa; dan Kepemimpinan.

DP-3 bagi CPNS dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila telah 6 (enam) bulan melaksanakan tugas, apabila CPNS yang bersangkutan belum 6 (enam) bulan melaksanakan tugas, maka DP-3nya dibuat dalam tahun berikutnya. Khusus bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, DP-3-nya dibuat setelah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi CPNS terhitung ia secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang berkeberatan atas niali dalam DP-3 nya dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung pejabat penilai. DP-3 tersebut bersifat rahasia dan harus disimpan selama 5 (lima) tahun terhitung mulai akhir tahun pembuatannya. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat itu, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan isntansi yang bersangkutan. Sedang atasa langsung pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. DP3 dibuat dengan tujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam DP3, maka ia dapat mengajukan keberatan tersebut disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui khierarki dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DP3 tsb.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan dinyatakan dengan sebutan dan angka;

1) amat baik 91 – 100;

2) Baik 76 – 90;

3) Cukup 61 – 75;

4) Sedang 51 – 60;

5) Kurang 50 – kebawah.

DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangai oleh Pejabat Penilai, secara langsung diberikan oleh pejabat tersebut kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib menandatangani DP-3 yang bersangkutan baik disetujui ataupun ada keberatan.

KESETIAAN

Adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus dibuktikan dalam sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas.

PRESTASI KERJA

Adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Prestasi kerja pada umumnya dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.

TANGGUNG JAWAB

Kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani mengambil resiko atas keputusan yang diambilnya ataupun tindakan yang dilakukannya.

KETAATAN

Kesanggupan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasaan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.

KEJUJURAN

Ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

KERJA SAMA

Kemampuan untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

PRAKARSA

Kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah, atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.

KEPEMIMPINAN

Kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahka secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian unsur kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keatas yang memangku suatu jabatan.

Pejabat penilai baru dapat memberikan penialaian apabila ia telah membawahi PNS ybs sekurang-kurangnya 6 bulan guna mengenal dengan baik sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas didalam memberikan penilaian. Apabila diperlukan untuk mutasi kepegawaian, sedangkan pejabat penilai belum 6 bulan maka ia dapat menilai dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat penilai yang lama. Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun dengan jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desmber dalam tahun bersangkutan. Bagi CPNS yang belum 6 bulan menjadi CPNS, maka penilaiannya di tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar