Rabu, 27 April 2011

Pengangkatan Dalam Jabatan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan dapat ditunjau dari dua sudut pandang :

1) Jabatan Struktural, adalah kedudukan yang memunjukkan tuga, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangkat memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural terbagi dalam 10 tingkatan yang disebut eselon yaitu eselon I-A, I-B, II-A, II-B, III/A, III/B, IV/A, IV/B, V-A, V/B. Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenangn dan hak PNS. Pada masing-masing eselon ditetapkan jenjang kepangkatannnya mulai pangkat terendah sampai dengan tertinggi. PNS dapat diangkat dalam suatu jabatan struktural setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. CPNS tidak dapat diangkat untuk menduduki jabatan struktural. PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Pemangku jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural menurut peraturan perundangan. Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkatnya, maka dibentuk Badan Pertimabangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) BAPERJAKAT dibentuk dalam 2 (dua) golongan yaitu BAPERJAKAT tingkat instansi Pusat dan BAPERJAKAT tingkat instansi Daerah. Selain dari pada itu secara nasional dibentuk pula BAPERJAKAT tingakt Nasional yang berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I.

2) Jabatan Fungsional, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsioan dan ditetapkan oleh Presiden. Jabatan fungsional dan angka kreditnya ditetapkan oleh MENPAN. Pemangku jabatan fungsional diberi tunjangan jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan.

Setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji PNS berlaku selama menjadi PNS. Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengmbil sumpah/janji PNS dalam suatu upacara khitmad dan dihadiri oleh para saksi, rokhaniawan dan undangan serta membuat Berita Acara Pengambilan sumpah/janji PNS. PNS yang melanggar sumpah/janji PNS dijatuhi Hukuman Disiplin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar