Selasa, 07 Juni 2011

Perawatan, tunjangan Cacat dan Uang Duka


Setiap PNS yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh peratan. Setiap PNS yang menderita cacat jasmani atau cacat Rohani dalam dan kerena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatannya apapun, berhak memperoleh tunjangan disamping pensiun yang berhak diterimanya. Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi; 1) dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2) dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; 3) Kerana Perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun perbuatan akibat tindakan terhadap anasir itu. Tewas adalah; 1) meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; 2) meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dina, sehingga kematian itu disamakan dengan meningal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewjibannya; 3) meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajiabnnya; 4) Meninggal duni karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Setiap PNS yang tewa, isteri/suaminya berhak memperoleh uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan bersih sebulan, serendah-rendahnya Rp. 500.000. biaya pemakaman PNS yang tewas ditanggung oleh Negara. PNS yang wafat, isterinya/suami berhak memperoleh uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, serendah-rendahnya Rp. 100.000. PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan atau rehabilitasi atas biaya negara.

--------------------------------------------------------------

PP 12/1981 tentang perawatan, tunjangan cacat dan uang duka PNS

SE bersama Menkes dan Ka BAKN no. 368/Menkes/EB/VII/1981 dan No. 09/SE/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS.

Contoh :

o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, namun bus yang ditumpainya bertabrakan dengan bus lain di depan kantor yang mengakibatkan PNS tersebut dan beberpa penumpang lain meninggal dunia. Maka PNS tersebut dinyatkan tewas.

o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, pada saat bus sudah hampir sampai di kantor, PNS tersebut meninggal dunia, kemudian dibawa ke RSUP. Berdasarkan hail pemeriksaan dan buti-bukti yang ada ternyat PNS tersebut sebelumnya menderita sakit jantung, didalam bus serangan jantungnya kambuh, sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka PNS tersebut tidak bisa dinyatakan tewas.

Catatan

Kasus pertama dapat dinyatakan tewas, karena meninggalnya disamakan dengan meningal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalan kan tugas kewajibannya. Karena dinyatakan tewas , maka keluarganya berhak menerima uang duka tewas, biaya pemakanan ditanggung oleh negara, dan kenaikan pangkat anumera.

Dalam kasus kedua, PNS tersebut tidak dapat dinayatakan tewas, karena ternyata berdasarkan pemeriksaan dokter dan bukti-bukti yang ada ternyata mengidap penyakit jantung. Didalam bus serangan jantung mendadak sehingga menyebabkan meningal dunia. Dengan demikian keluaga yang ditinggalkan berhak menerima uang duka wafat.

Cuti PNS

Cuti adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti merupakan hak bagi PNS kecuali Cuti diluar tanggungan negara. Cuti diluar tanggungan negara bukan merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, sebagai contoh PNS wanita yang mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri. Adapun Jenis cuti adalah sebagai berikut;

1) Cuti Tehunan;

2) Cuti Besar;

3) Cuti Sakit;

4) Cuti Bersalin;

5) Cuti karena Alasan Penting;

6) Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Setiap pengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja dan selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggunan negara. Bagi PNS yang mengambil Cuti Besar, selama menjalankan cuti besar tersebut, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan. Cuti tahunan yang dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja. Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal 6 (enam) tahun terus-menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, umpanya menunaikan ibadah haji.

PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pajabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta. Cuti sakit dapat diberikan untuk paling lami 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang/ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak ke-empat dan seterusnya, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini tidak dapat ditolak. PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjannya tidak dipehitungkan sebagai masa kerja PNS. Cuti Karena Alasan Penting diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan, karena ada alasan; Ibu/Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, untuk melangsungkan perkawinan pertama, atau karena sebab-sebab lain menurut PP no. 24 Tahun 1976. Cuti di luar tanggungan negara bukan hak, karena itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang demi kepentingan dinas.

CUTI TAHUNAN

Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Tahunan yang ditangguhkan dalam tahun berjalan oleh pejabat yang berwenang dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk tahun yang berjalan.

CUTI BESAR

Dapat digunakan untuk menunaikan ibadah agama (ibadah haji)

CUTI SAKIT

PNS yang sakit 1 atau 2 hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan. PNS yang sakit sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik pemerintah maupun swasta. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti Sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan bila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter. Apabila dalam waktu 1 tahun dan 6 bulan juga belum sembuh, maka yang bersangkutan harus diadakan pengujian kesehatan ;

1) Belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku;

2) Belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku.

PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1½bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, maka yang bersangkutan berhak atas Cuti Sakit sampai sembuh.

CUTI BERSALIN

Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga bagi PNS wanita berhak atas Cuti Bersalin. Yang dimaksud dengan persalinan pertama yaitu sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Untuk persalinan ke empat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan Cuti di Luar Tanggunan Negara untuk persalinan.

Lamanya persalinan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Apabila yang bersangkutan mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelumnya, maka sesudah persalinan tetap 2 bulan. Setelah menjalankan CLTN, PNS tersebut diaktifkan kembali dalam jabatannya.

CUTI KARENA ALASAN PENTING

Dalam hal mendesak, sehingga PNS ybs tidak dapat menunggu keputusan pejabat ybw memberikan cuti, maka PNS tsb dapat mengajukan perintaan izin sementara p kpd ybw.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan CLTN paling lama 3 tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang. Untuk mendapatkan CLTN, PNS ybs harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pj ybw disertai dengan alasan-alasannya. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak tergantung atas pertimbangan pejabat ybs yang didasarkan untuk kepentingan dinas. CLTN hanya dpt diberikan dengan surat keputusan pjb ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari ka. BKN dalam rangkap 4; 1) Instnsi ybs; 2) KPN; 3)Deputi TUK; 4) deputi pembinaan BKN. Selama menjalankan CLTN, PNS dibebaskan dari jabatannya, tidak menerima penghasilan dari pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja, dapat diperpanjang dengan permintaan perjanjian CLTN disertai dengan alasan-alasannya, pjb ybw mengajukan persetujuan ke ka BKN. PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan cltn berkewajiban :

1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan.

2. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi induk melaporjan kepada ka bkn untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain

3. apabila penempatan yang dimaksud diatas tidak mungkin, maka ka bkn memberitahukan kpd instansi induk. Instansi induk memberhentikan pns ybs dari jabatannya karena kelebihan dengan hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku. Penempatan kembali PNS yang setelah menjalankan CLTN dengan surat keputusan pjb ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan ka BKN.

Khusus bagi CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan sbb:

1. Permintaan tersebut tidak dapat ditolak

2. PNS yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannnya, jabatannya tidak dapat disi oleh orang lain

3. Cuti tsb tidak memerlukan persetujuan ka BKN

4. lamanya cuti adalah sama dengan cuti bersalin

5. selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebgan masa kerja PNS.

-------------------------------------------------

PP 24/76 tangtang cuti PNS

SE Ka BAKN 01/SE/1977 tanggal 25 Pebruari 1977 tentang permintaan dan pemberian cuti

Daftar Urut Kepangkatan PNS


DUK adalah daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. DUK merupakan salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS. DUK dibuat 1 (satu) tahun sekali oleh pajabat yang berwenang pada akhir tahun (bulan Desember). Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK adalah ;

1) Pangkat;

2) Jabatan;

3) Masa Kerja;

4) Latihan Jabatan;

5) Pendidikan;

6) Usia.

Daftar urut yang telah ditetapkan diumumkan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Daftar Urut Kepangkatan mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

PNS dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pembuat DUK secara hierarkhis apabila keberatan atas nomor urutnya yang telah ditetapkan dalam DUK. Nama PNS dihapus dari dalam DUK, apabila;

1) diberhentikan sebagai PNS;

2) meninggal dunia;

3) Pindah Instansi.

PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, apabila terdapat dua oarang atau lebih yang berpangkat sama, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila kedua PNS tersebut diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka mana yang lebih dahulu memangku jabatan tersebut didahulukan. Bila tingkat jabatan juga sama, maka selanjutnya nama yang lebih dahulu menduduki jabatan dicantumkan nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila pangkat dan jabatan juga sama, maka diantara mereka yang memiliki masa kerja yang lebih banyak dicantumkan nomor urut yang lebih tinggi. Bila mereka juga masih sama dalam masa kerja, maka mana diantara mereka yang lebih dahulu mengikuti latihan jabatan, bila jenis dan tingkat jabatan sama, maka mana yang terlebih dahulu lulus dicantukan nomor urut yang lebih tinggi. Apabila juga masih sama, mana diantara mereka yang lulus pendidikan lebih tinggi, bila kelulusan juga sama, maka mana diantara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

------------------------------------------------------------

PP 15/1979 tentang DUK PNS

SE Ka BAKN 03/SE/1980 tanggal 11 pebruari 1980 tentang DUK PNS