Selasa, 07 Juni 2011

Daftar Urut Kepangkatan PNS


DUK adalah daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. DUK merupakan salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS. DUK dibuat 1 (satu) tahun sekali oleh pajabat yang berwenang pada akhir tahun (bulan Desember). Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK adalah ;

1) Pangkat;

2) Jabatan;

3) Masa Kerja;

4) Latihan Jabatan;

5) Pendidikan;

6) Usia.

Daftar urut yang telah ditetapkan diumumkan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Daftar Urut Kepangkatan mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

PNS dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pembuat DUK secara hierarkhis apabila keberatan atas nomor urutnya yang telah ditetapkan dalam DUK. Nama PNS dihapus dari dalam DUK, apabila;

1) diberhentikan sebagai PNS;

2) meninggal dunia;

3) Pindah Instansi.

PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, apabila terdapat dua oarang atau lebih yang berpangkat sama, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila kedua PNS tersebut diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka mana yang lebih dahulu memangku jabatan tersebut didahulukan. Bila tingkat jabatan juga sama, maka selanjutnya nama yang lebih dahulu menduduki jabatan dicantumkan nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila pangkat dan jabatan juga sama, maka diantara mereka yang memiliki masa kerja yang lebih banyak dicantumkan nomor urut yang lebih tinggi. Bila mereka juga masih sama dalam masa kerja, maka mana diantara mereka yang lebih dahulu mengikuti latihan jabatan, bila jenis dan tingkat jabatan sama, maka mana yang terlebih dahulu lulus dicantukan nomor urut yang lebih tinggi. Apabila juga masih sama, mana diantara mereka yang lulus pendidikan lebih tinggi, bila kelulusan juga sama, maka mana diantara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

------------------------------------------------------------

PP 15/1979 tentang DUK PNS

SE Ka BAKN 03/SE/1980 tanggal 11 pebruari 1980 tentang DUK PNS

3 komentar: