Selasa, 07 Juni 2011

Perawatan, tunjangan Cacat dan Uang Duka


Setiap PNS yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh peratan. Setiap PNS yang menderita cacat jasmani atau cacat Rohani dalam dan kerena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatannya apapun, berhak memperoleh tunjangan disamping pensiun yang berhak diterimanya. Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi; 1) dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2) dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; 3) Kerana Perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun perbuatan akibat tindakan terhadap anasir itu. Tewas adalah; 1) meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; 2) meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dina, sehingga kematian itu disamakan dengan meningal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewjibannya; 3) meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajiabnnya; 4) Meninggal duni karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Setiap PNS yang tewa, isteri/suaminya berhak memperoleh uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan bersih sebulan, serendah-rendahnya Rp. 500.000. biaya pemakaman PNS yang tewas ditanggung oleh Negara. PNS yang wafat, isterinya/suami berhak memperoleh uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, serendah-rendahnya Rp. 100.000. PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan atau rehabilitasi atas biaya negara.

--------------------------------------------------------------

PP 12/1981 tentang perawatan, tunjangan cacat dan uang duka PNS

SE bersama Menkes dan Ka BAKN no. 368/Menkes/EB/VII/1981 dan No. 09/SE/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS.

Contoh :

o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, namun bus yang ditumpainya bertabrakan dengan bus lain di depan kantor yang mengakibatkan PNS tersebut dan beberpa penumpang lain meninggal dunia. Maka PNS tersebut dinyatkan tewas.

o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, pada saat bus sudah hampir sampai di kantor, PNS tersebut meninggal dunia, kemudian dibawa ke RSUP. Berdasarkan hail pemeriksaan dan buti-bukti yang ada ternyat PNS tersebut sebelumnya menderita sakit jantung, didalam bus serangan jantungnya kambuh, sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka PNS tersebut tidak bisa dinyatakan tewas.

Catatan

Kasus pertama dapat dinyatakan tewas, karena meninggalnya disamakan dengan meningal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalan kan tugas kewajibannya. Karena dinyatakan tewas , maka keluarganya berhak menerima uang duka tewas, biaya pemakanan ditanggung oleh negara, dan kenaikan pangkat anumera.

Dalam kasus kedua, PNS tersebut tidak dapat dinayatakan tewas, karena ternyata berdasarkan pemeriksaan dokter dan bukti-bukti yang ada ternyata mengidap penyakit jantung. Didalam bus serangan jantung mendadak sehingga menyebabkan meningal dunia. Dengan demikian keluaga yang ditinggalkan berhak menerima uang duka wafat.

3 komentar:

  1. tolong mintak Contoh penetapan perasetujuan tentang UDT.

    Dari : Rindra Aniko, S.Hi (BKD Solok Selatan)
    kirim ke imel saya, pak pleas ya !

    BalasHapus
  2. ini imel saya : hidden.eternity@gmail.com

    BalasHapus
  3. tolong dimana link download SE bersama Menkes dan Ka BAKN no. 368/Menkes/EB/VII/1981 dan No. 09/SE/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS.
    Trims

    BalasHapus