Kamis, 31 Maret 2011

Sistem Penggajian PNS

Gaji merupakan balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya.

Sistem penggajian dapat dibedakan kedalam 2 (dua) sistem :

1) Sistem skala tunggal (monoscale system)

Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

2) Sistem skala ganda (multyscale system)

Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian yang dimaksud diatas, dikenal juga sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus. Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan. Setiap PNS berhak menerima gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji baru dapat dikatakan layak, apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum. Kebutuhan minimum terdiri dari kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan non fisik minimum. Yang termasuk unsur gaji adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak). Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya. Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila ;

1) Telah mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

2) Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya ”CUKUP”.

Kenaikan gaji berkala PNS dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila;

1) Nilai DP3 rata-rata ”sedang” atau ” kurang”;

2) Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.

Kenaiakan gaji istimewa dapat diberikan kepada PNS apabila ;

1) Ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh pejabat yang berwenang;

2) Nilai dalam DP3 untuk semua unsur adalah ”amat baik”.

Pengangkatan seorang cpns ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok. Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok :

1) Masa Kerja ½ tahun, yaitu masa kerja yang didapat pada badan hukum di luar badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 10 tahun.

(1) Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum secara terus menerus selama 18 tahun, maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 18 tahun dibagi 2 menjadi 9 tahun.

(2) Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum sebagai berikut :

No.

Uraian

Masa kerja

1

pada perusahaan swasta A selama

11

Bulan

2

pada perusahaan swasta B selama

9

Bulan

Jumlah

20

Bulan

Dalam hal ini masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena kurang dari 1 (satu) tahun tiap kali masa kerja yang didapat.

(3) Seorang mempunyai masa kerja pada perusahan swasta yang berbadan hukum

No.

Uraian

Masa kerja

1

pada perusahaan swasta A selama

5

Tahun

2

pada perusahaan swasta B selama

10

Tahun

3

pada perusahaan swasta C selama

7

Tahun

Jumlah

22

Tahun

Maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 10 tahun

2) Masa Kerja yang dihitung penuh

Masa Kerja yang dihitung penuh dengan hasil akhir perhitungan masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan. Contoh :

No.

Uraian

Masa Kerja

1

sebagai militer

2 Tahun

3 Bulan

21 Hari

2

sebagai wajib kerja sarjana

1 Tahun

1 Bulan

11 Hari

Jumlah

3 Tahun

4 Bulan

32 Hari

Maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 3 tahun 5 bulan

Sedangkan masa kerja yang dihitung 1/2 , maka masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan. Contoh :

No.

Uraian

Masa Kerja

1

pada perusahaan swasta A selama

2 Tahun

3 Bulan

12 Hari

2

pada perusahaan swasta B selama

5 Tahun

1 Bulan

29 Hari

3

pada perusahaan swasta C selama

1 Tahun

1 Bulan

28 Hari

Jumlah

8 Tahun

5 Bulan

69 hari

Masa Kerja yang dapat dihitung adalah 2 th 3 bln + 5 th 1 bln + 1 th 1 bl yaitu jumlahnya adalah 8 tahun 5 bulan. Sedangkan harinya tidak diperhitungkan, maka hasilnya menjadi 4 tahun 2 bulan 15 hari dan dibulatkan menjadai 4 tahun 2 bulan.

Pembayaran gaji CPNS dibayarkan sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan.

Contoh :

CPNS diangkat 1 September 2000 dengan SPMT tangal 5 Nopember 2000, oleh karena kesulitan perhubungan sehingga yang bersangkutan baru tiba tangal 15 Desember 2000. Maka yang bersangkutan gajinya dibayarkan sejak Nopember 2000. SPMT dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-msing ditujukan kepada :

1) Yang bersangkutan.

2) Pembuat daftar gaji.

3) Arsip.

Dalam hal demikian Surat Perintah Perjalan adalah sebagai surat pernyataan mulai menjalankan tugas.

Rabu, 30 Maret 2011

Pengujian Kesehatan PNS

Kesempurnaan PNS perlu dijamin dan dipelihara kesegaran dan kesehatan jasmani serta rohaninya, maka dalam rangka menjamin kesempurnaan tersebut dipandang perlu diadakan pengujian kesehatan secara tertib, teratur, dan berkelanjutan agar PNS dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan pengujian kesehatan adalah :

1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpunan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur KDH Tingkat I, Bupati/Walikota Madya, KDH Tingkat II, untuk CPNS/PNS semua golongan ruang.

2) Gubernur KDH Tingkat I/Pimpinan Instansi yang menerima perbantuan untuk CPNS semua golongan ruang yang diperbantukan pada DO atau Instansi lain.

Yang berwenang menguji kesehatan adalah :

1) Dokter penguji tersendiri

2) Tim Penguji Kesehatan

3) Tim Khusu Penguji Kesehatan

Dokter penguji tersendiri, melakukan pengujian kesehatan :

1) CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang II/d kebawah

2) Pelajar atau mahawiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangkat ikatan dinas dengan pemerintah

Tim penguji kesehatan melakukan pengujian kesehatan

a. CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III/a ke atas

b. PNS yang :

1. Menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karen kesehatan

2. Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya

3. Setelah berakhirnya cuti sakit menurut peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali

4. akan melaksanakan tugas tertentu di luar negeri

5. akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu

6. akan diangkat dalam jabatan tertentu

Hasil pengujian kesehatan dapat berupa :

1) memenuhi syarat untuk semua pekerjaan

2) memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu

3) ditolak sementara, perlu pengobatan/perawatan

4) ditolak tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS

hasil kesehatan berlaku untuk 1 (satu) tahun TMT dikeluarkannya surat keterangan tentang hasil ujian.


DOKTER PENGUJI TERSENDIRI, dokter yang bekerja pada suatu Unit Pelaksan Rumah Sakit atau Puskesmas yang sekurang-kurangnya memiliki laboratorium untuk pemeriksaan darah, air seni, tinja dan mempunyai karit baca untuk memeriksan virus. Dokter Penguji Tersendiri melakukan pengujian kesehatan :

1) CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang II/d kebawah

2) Pelajar atau mahasiswa yang akan menuntuk pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan pemerintah.

TEAM PENGUJI KESEHATAN, berkedudukan sekurang-kurangnya di Rumah Sakit Kelas C, atau untuk propinsi yang belum mempunyai Rumah Sakit kelas C, maka team penguji kesehatan berkedudukan di Rumah Sakit Propinsi.

Team Penguji Keshatan melakukan pengujian kesehatan :

1) CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III/a ke atas

2) PNS yang :

(1) Menurut pejabat yang berwenang tidak dapat melakukan melanjutkan pekerjaan karena kesehatan

(2) Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya

(3) Setelah berakhirnya cuti sakit, menurut peraturan yang berlaku belum mampu bekerja kembali

(4) Akan melaksanakan tugas tertentu di luar negeri

(5) Akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu

(6) Akan diangkat dalam jabatan tertentu.

----------------------------------------------------------------------------------------------

  • PP 26/77 tentang Pengujian kesehatan PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia.
  • SE Ka BAKN 15/SE/77 tgl 1 juli 1977 tentang pelaksanaan pengujian kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya pada Negara RI.

Pengadaan PNS

Yang dimaksud dengan Pengadaan PNS adalah suatu proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, menetapan kelulusan, permintaan NIP sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS. Lowongnya formasi dikarenakan adanya PNS yang pensiun, berhenti, meninggal dunia atau karena adanya perluasan organisasi. Oleh karena itu bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Hal ini berarti bahwa pengadaan PNS harus dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah. Dengan kata lain Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip netral, obyektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta transparansi.

Tujuan pengadaan CPNS adalah :

1) Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas atau jabatan yang akan didudukinya;

2) Menjamin transparansi dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)


PENGADAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar :

1) Warga Negara Indonesia

2) Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun

3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum

4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta

5) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS

6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan

7) Berkelakuan baik

8) Sehat jasmani dan rohani

9) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah dan

10) Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan

Bagi mereka yang usianya telah melebihi 35 tahun, pengangkatan CPNS-nya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum PP Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002

2) Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut

3) Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi sebelum pengadaan pegawai.


Pengumuman Penerimaan CPNS :

1) Pengumuman penerimaan CPNS memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, alamat lamaran ditujukan kepada PPK Instansi yang bersangkutan

2) Dalam pengumuman harus memuat syarat :

(1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, atau 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 tahun pada 17 April 2002

(2) Usia pelamar paling rendah 18 tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS, dan paling tinggi 35 tahun atau 40 tahun pada saat TMT pengangkatan CPNS.

(3) Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah.

3) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 hari

4) Penerimaan surat lamaran dapat dimulai 5 hari setelah pengumuman dan berakhir 5 hari setelah selesai pengumuman

5) Pengumuman harus menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat luas, antara lain melalui media elektronik (televisi, radio, internet), media cetak, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan

PENGANGKATAN MENJADI CPNS

Pengangkatan Pertama menjadi pegawai ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan kepadanya diberikan gaji pokok menurut golongan ruang gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan atas dasar Surat Tanda Tamat Belajar yang dimilikinya. CPNS yang telah memenuhi syarat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi PNS dalam pangkat sebagai berikut :

a. Juru Muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang memiliki ijazah SD;

b. Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang memiliki ijazah SMP 3 tahun;

c. Juru Muda golongan ruang I/c, bagi mereka yang memiliki ijazah Sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun;

d. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang memiliki ijazah SMA, Diploma I, Akta I;

e. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana Muda, Diploma II, Diploma III;

f. Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki Akta III;

g. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana, Dokter, Spesialisasi II, Akta IV;

h. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang memiliki ijazah Doktor.


PROSEDUR PENGANGKATAN MENJADI CPNS

1) Pemanggilan

(1) Pemberitahuan pelamar umum yang dinyatakan lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam pemberitahuan tersebut agar dicantukan bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadual kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan

(2) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi pelamar umum yang lulus dan diterima, paling lama 12 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.

(3) Dalam menetapkan kehadiran untuk melangkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat yang dituju dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 hari kalender.

(4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angkat 3 diatas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

2) Penyampaian usul penetapan Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil

Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, setelah menerima berkas kelengkapan dari pelamar untuk pengangkatan sebagai CPNS dalam keadaan lengkap dan benar, selanjutnya menyampaikan usul penetapan NIP CPNS secara kolektif kepada Kepala BKN dengan melampirkan :

(1) Daftar nominatif pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS dan telah diumukan oleh PPK.

(2) 5 (lima) rangkap surat pengantar usul penetapan NIP CPNS beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) 4 rangkap formulir penetapan NIP (yang disediakan BKN) yang telah disi sesuai dengan data yang diperlukan, dan setiap lembar formulir ditempelkan pas photo ukuran 3 x 4 cm dengan tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang atau pajabat lain yang ditunjuk serta dibubuhi stempel/cap dinas.

(4) 1 lembar foto copy Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan.

(5) 1 lembar foto copy ijazah/STTB yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(6)1 set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002.

(7) 1 lembar surat pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 yang berisi :

a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri

d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

e. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik

(8) Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegarisir bagi yang memiliki pengalaman kerja

(9) Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan

(10) Surat keterangan catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI

(11) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter

(12) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

3) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS

(1) Pelamar yang memenuhi syarat diberikan NIP oleh Kepala BKN

(2) PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP dari BKN, paling lambat 25 hari kerja setelah diterimanya NIP menetapkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS

(3) Surat keputusan pengangkatan CPNS sebagaimana tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 hari kerja

(4) CPNS yang telah menerima surat keputusan, paling lambat 1 bulan setelah diterimanya surat keputusan tersebut harus melapor dan melaksanakan tugas. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan

(5) Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut :

a. Bagi yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan NIP, tetapi belum ditetapkan surat keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, segera dilaporkan kepada Kepala BKN, untuk dilakukan pembatalan NIP. Dalam laporan dilampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/kepala Desa setempat.

b. Jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkannya surat keputusan pengangkatan CPNS, maka ditetapkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.

c. Formasi yang lowong akibat point (1) dan (2) tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetapi dapat diperhitungkan pada penetapan formasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketantuan yang berlaku.

4) Penugasan/penempatan

(1) CPNS ditugaskan/ditetapkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

(2) Paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dn melaksanakan tugasnya.

(3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Kantor satuan unit organisasi paling lambat 2 bulan setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas

(4) SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pangangkatan manjadi CPNS.

5) Pembayaran gaji CPNS

(1) Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, maka gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.

(3) Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya seletah dinyatakan melaksakan tugas.

(4) Kepada CPNS yang bersangkutan, diberikan penghasilan sebesar 80% dari gaji pokok sebulan ditambah tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

(5) CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundangan yang berlaku dan diberikan penghasilan sebesar 100% dari gaji pokok sebulan dan ditambah tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGANGKATAN SEBAGAI PNS

CPNS yang dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS menurut Peraturan Perundangan yang berlaku. Seorang CPNS baru dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

2) telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik.

3) telah menunjukkan kecakapan dalam melakukan tugas.

4) telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

5) telah lulus prajabatan yang ditentukan baginya.

Syarat-syarat kesetiaan/ketaatan, sikap, budi pekerti, dan kecakapan yang dimaksud diatas dinyatkan secara tertulis oleh atasan yang berwenang membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, sedangkan syarat-syarat kesehatan/jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.

-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263).
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.