Rabu, 27 April 2011

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS

DP-3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dalam jangkat waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desmber. DP-3 dibuat untuk memperolah bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan karier PNS yang dibuat oleh Pejabat Penilai dan ditanda tangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai serta Atasan Pejabat Penilai. Adapun unsur-unsur yang dinilai adalah ; Kesetiaan; Prestasi Kerja; Tanggung Jawab; Ketaatan; Kejujuran; Kerjasama; Prakarsa; dan Kepemimpinan.

DP-3 bagi CPNS dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila telah 6 (enam) bulan melaksanakan tugas, apabila CPNS yang bersangkutan belum 6 (enam) bulan melaksanakan tugas, maka DP-3nya dibuat dalam tahun berikutnya. Khusus bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, DP-3-nya dibuat setelah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi CPNS terhitung ia secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang berkeberatan atas niali dalam DP-3 nya dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung pejabat penilai. DP-3 tersebut bersifat rahasia dan harus disimpan selama 5 (lima) tahun terhitung mulai akhir tahun pembuatannya. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat itu, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan isntansi yang bersangkutan. Sedang atasa langsung pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. DP3 dibuat dengan tujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam DP3, maka ia dapat mengajukan keberatan tersebut disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui khierarki dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DP3 tsb.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan dinyatakan dengan sebutan dan angka;

1) amat baik 91 – 100;

2) Baik 76 – 90;

3) Cukup 61 – 75;

4) Sedang 51 – 60;

5) Kurang 50 – kebawah.

DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangai oleh Pejabat Penilai, secara langsung diberikan oleh pejabat tersebut kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib menandatangani DP-3 yang bersangkutan baik disetujui ataupun ada keberatan.

KESETIAAN

Adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus dibuktikan dalam sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas.

PRESTASI KERJA

Adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Prestasi kerja pada umumnya dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.

TANGGUNG JAWAB

Kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani mengambil resiko atas keputusan yang diambilnya ataupun tindakan yang dilakukannya.

KETAATAN

Kesanggupan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasaan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.

KEJUJURAN

Ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

KERJA SAMA

Kemampuan untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

PRAKARSA

Kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah, atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.

KEPEMIMPINAN

Kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahka secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian unsur kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keatas yang memangku suatu jabatan.

Pejabat penilai baru dapat memberikan penialaian apabila ia telah membawahi PNS ybs sekurang-kurangnya 6 bulan guna mengenal dengan baik sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas didalam memberikan penilaian. Apabila diperlukan untuk mutasi kepegawaian, sedangkan pejabat penilai belum 6 bulan maka ia dapat menilai dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat penilai yang lama. Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun dengan jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desmber dalam tahun bersangkutan. Bagi CPNS yang belum 6 bulan menjadi CPNS, maka penilaiannya di tahun berikutnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan dapat ditunjau dari dua sudut pandang :

1) Jabatan Struktural, adalah kedudukan yang memunjukkan tuga, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangkat memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural terbagi dalam 10 tingkatan yang disebut eselon yaitu eselon I-A, I-B, II-A, II-B, III/A, III/B, IV/A, IV/B, V-A, V/B. Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenangn dan hak PNS. Pada masing-masing eselon ditetapkan jenjang kepangkatannnya mulai pangkat terendah sampai dengan tertinggi. PNS dapat diangkat dalam suatu jabatan struktural setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. CPNS tidak dapat diangkat untuk menduduki jabatan struktural. PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Pemangku jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural menurut peraturan perundangan. Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkatnya, maka dibentuk Badan Pertimabangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) BAPERJAKAT dibentuk dalam 2 (dua) golongan yaitu BAPERJAKAT tingkat instansi Pusat dan BAPERJAKAT tingkat instansi Daerah. Selain dari pada itu secara nasional dibentuk pula BAPERJAKAT tingakt Nasional yang berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I.

2) Jabatan Fungsional, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsioan dan ditetapkan oleh Presiden. Jabatan fungsional dan angka kreditnya ditetapkan oleh MENPAN. Pemangku jabatan fungsional diberi tunjangan jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan.

Setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji PNS berlaku selama menjadi PNS. Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengmbil sumpah/janji PNS dalam suatu upacara khitmad dan dihadiri oleh para saksi, rokhaniawan dan undangan serta membuat Berita Acara Pengambilan sumpah/janji PNS. PNS yang melanggar sumpah/janji PNS dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pengangkatan Dalam Pangkat PNS

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. PNS mempunyai 17 pangkat dan 4 golongan gaji. Golongan gaji I, II, III, masing-masing mempunyai 4 ruang gaji dan golongan gaji IV mempunyai 5 ruang gaji.

No.

Pangkat

Golongan Ruang

Keterangan

1

2

3

4

1

Pembina Utama

IV/e

5 Ruang

2

Pembina Utama Madya

IV/d

3

Pembina Utama Muda

IV/c

4

Pembina Tingkat

IV/b

5

Pembina

IV/a

6

Penata Tingkat I

III/d

4 Ruang

7

Penata

III/c

8

Penata Muda Tingkat I

III/b

9

Penata Muda

III/a

10

Pengatur Tingkat I

II/d

4 Ruang

11

Pengatur

II/c

12

Pengatur Muda Tingkat

II/b

13

Pengatur Muda

II/a

14

Juru Tingkat I

I/d

4 Ruang

15

Juru

I/c

16

Juru Muda Tingkat I

I/b

17

Juru Muda

I/a

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Periode kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April atau pada tanggal 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja kenaikan pangkat untuk pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS. Selain dari pada itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Adapan jenis kenaikan pangkat dapat dirinci sebagai berikut :

1) Kenaikan Pangkat Reguler

2) Kenaikan Pangkat Pilihan

3) Kenaikan Pangkat Istimewa

4) Kenaikan Pangkat Pengabdian

5) Kenaikan Pangkat Anumerta

6) Kenaikan Pangkat Tugas belajar

7) Kenaikan Pangkat selama menjadi Pejabat Negara

8) Kenaikan Pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induknya

9) Kenaikan Pangkat selama menjalankan wajib militer

10) Kenaikan Pangkat sebagai penyesuaian ijazah

11) Kenaikan Pangkat lain-lain

12) Kenaikan Pangkat secara langsung

Sistem kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, disamping kenaikan pangkat tersebut kepada PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang dinyatakan tewas dan kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

1) KENAIKAN PANGKAT REGULER

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu termasuk PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidk menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan Pangkat Reguler ke dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada PNS apabila :

(1) Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun tarakhir

(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup dalam tahun tarakhir

2) KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang :

(1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

(2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden

(3) Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya

(4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara

(5) Diangkat menjadi pejabat Negara

(6) Memperoleh STTB atau Ijasah

(7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

(8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar

(9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional.

Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan Pangkat Pilihan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan :

(1) telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 bernilai kurang.

(3) Telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 rata-rata bernilai cukup dalam tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.

PNS yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :

(1) Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

(2) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan DP3 rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.

Kenaikan Pangkat Pilihan sebagaimana tersebut diatas hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali selama yang bersangkutan menjadi PNS dihitung mulai Kenaikan Pangkat Pilihan diperoleh sejak diundangkanya UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

3) KENAIKAN PANGKAT ISTIMEWA

Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS :

(1) Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya

Prestasi luar biasa baiknya adalah pretasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkunan kerjanya sehingga PNS yang bersangkutan nyata-nyata menjadi teladan bagi rekan-rekannya. Prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Kementerian, atau Gubernur KDH Tk. I yang bersangkutan. Untuk menilai prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu pejabat yang berwenang membentuk suatu team yang anggotanya terdiri dari para pejabat dalam lingkungannya masing-masing yang ahli dalam bidang yang dinilai apabila yang bersangkutan :

a. Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya secara terus menerus selam 2 (dua) tahun terakhir

b. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya

c. Setiap unsur DP3 bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir

d. Masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi jabatan yang dipangkunya oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila DP3 rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur yang bernilai kurang. Pemberian ini dimaksudkan sebagai dorongan bagi PNS untuk disamping melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan sebaik-baiknya, juga berusaha menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Kenaikan Pangkat ini diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas. Kriteria penemuan baru dan kemanfaatannya terhadap negara telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan pelaksanaannya dengan Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Ketua LIPI Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/Kep/J.10/1982.

4) KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah kenaikkan pangkat sebagai penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun. PNS yang telah mencapai BUP dan akan berhenti dengan hormat sbagai PNS dengan hak pensiun dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan memenuhi syart-syarat :

(1) Sekurang - kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir

(2) Sekurang - kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang- kurangnya telah 1bulan dalam pangkat terakhir

(3) sekurang - kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang - kurangnya telah 1bulan dalam pangkat terakhir

(4) Telah menjabat pangkat yang dimilikinya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; dan

(5) Setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

(6) DP3 rata bernilai baik selama satu tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya serta tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(7) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir

Kenaikan Pangkat tersebut diberikan tanpa terikat pada jabatan, dan ketentuan ujian dinas serta ditetapkan 1(satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Kenaikan Pangkat tersebut tidak dapat dapat diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun, tetapi belum mencapai BUP.

5) KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

Kenaikan Pangkat Anumerta Adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan kepada PNS yang tewas atas pengabdian dan jasa jasanya kepada negara dan bangsa. PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan, dan tahun PNS yang bersangkutan tewas dan harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas dimakamkan maka ditetapkan keputusan sementara.

Yang dimaksud tewas adalah :

(1) Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

(2) Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan kerena menjalankan tugas kewajiban.

(3) Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

(4) Meningal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Kenaikan Pangkat Anumerta :

1. Kronologis kematian

2. Visum etrepertum dokter RS

3. Surat Keputusan Sementara

6) KENAIKAN PANGKAT TUGAS BELAJAR

Kenaikan pangkat ini dapat diberikan kepada PNS yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, lulus dan memperoleh Ijazah dengan ketentuan DP3 yang bersangkutan bernilai rata-rata bernilai baik dalam tahun terakhir dan tidak ada unsur yang bernilai kurang. Pengusulan Kenaikan Pangkat tersebut harus disertakan pula surat keputusan pejabat yang berwenang tentang penugasan PNS bersangkutan untuk mengikuti pendidikan atau latihan jabatan.

7) KENAIKAN PANGKAT SELAMA MENJADI PEJABAT NEGARA

PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dibebaskan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dengan tidak terikat pada formasi, jenjang pangkat, dan jabatan apabila :

(1) Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir;

(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 rata-rata bernilai baik dalam tahun terakhir serta tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.

Sedangkan PNS yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya. Bila yang bersangkutan menduduki jabatan struktural/fungsional, maka kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kenaikan pangkat pilihan. Sedangkan bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kenaikan pangkat reguler.

8) Kenaikan Pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induknya

PNS yang dipekerjakan/diperbantukan selama penugasan dapat diberikan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi berdasarkan bahan-bahan pertimbangan yang diberikan oleh instansi yang menerima perbantuan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Bagi mereka yang tidak memangku jabatan pimpinan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kenaikan pangkat reguler

(2) Bagi mereka yang memangku jabatan pimpinan dapat dipertimbangkan kenaikkan pangkatnya berdasarkan jabatan pimpinan yang dipangkunya.

(3) Bagi mereka yang memangku jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit, kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaiakan pangkat pilihan diharuskan memenuhi angka kreditnya.

Kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali kecuali :

(1) Tenaga pengajar yang diperbantukan/dipekerjakan pada sekolah/perguruan tinggi swasta, seperti guru dan dosen.

(2) Tenaga medis dan paramedis yang diperbantukan/dipekerjakan pada rumah sakit swasta, PMI dan lain-lain.

(3) Pekerja sosial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan-badan sosial, seperti pelatih pada panti asuhan dan lain-lain.

9) Kenaikan Pangkat selama menjalankan wajib militer

PNS yang menjalankan dinas wajib militer dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memilik status PNS, dan setelah selesai wajib militer yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dipekerjakan kembali dan diangkat sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya sebelum melaksanakan wajib militer. Selama menjalankan wajib militer tidak diberikan kenaikan pangkat, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan ketika diangkat kembali pada instansi semula dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama wajib militer. Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas wajib militer tidak dapat diangkat kembali sebagai PNS.

10) Kenaikan Pangkat sebagai penyesuaian ijazah

Kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah dapat dinakaian kenaikan pangkatnya kepada mereka yang memperoleh ijazah dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir.

UJIAN DINAS

(SE BERSAMA BAKN & LAN NO. 12/SE/1981 DAN 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas)

Setiap PNS yang akan naik pangkat ke dalam golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas bagi mereka yang telah menduduki pangkat juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d sekurang-kurangnya 2 tahun dan tidak dalam keadaan diberhentikan sementara, menerima uang tunggu dan cuti diluar tanggungan negara.

Ujian dinas bagi PNS diselenggarakan dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu ;

1) Ujian dinas tingkat I, adalah ujian untuk kenaikan pangkat I/d menjadi II/a;

2) Ujian dinas tingkat II, adalah ujian untuk kenaiakan pangkat II/d menjadi III/a;

3) Ujian dinas tingkat III, adalah ujian untuk kenaiakan pangkat III/a menjadi IV/a.

Kenaikan pangkat yang dikecualikan dari keharusan ujian dinas antara lain ;

1) PNS yang memperoleh kenaikan pangkat Istimewa, pengabdian, anumerta, dan kenaikan pangkat secara langsung;

2) PNS yang menduduki jabatan Fungsional, memiliki Ijazah/Sttb/Diploma/Akta yang lebih tinggi dan lulus Diklat Struktural.