Selasa, 07 Juni 2011

Perawatan, tunjangan Cacat dan Uang Duka


Setiap PNS yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh peratan. Setiap PNS yang menderita cacat jasmani atau cacat Rohani dalam dan kerena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatannya apapun, berhak memperoleh tunjangan disamping pensiun yang berhak diterimanya. Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi; 1) dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2) dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; 3) Kerana Perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun perbuatan akibat tindakan terhadap anasir itu. Tewas adalah; 1) meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; 2) meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dina, sehingga kematian itu disamakan dengan meningal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewjibannya; 3) meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajiabnnya; 4) Meninggal duni karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Setiap PNS yang tewa, isteri/suaminya berhak memperoleh uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan bersih sebulan, serendah-rendahnya Rp. 500.000. biaya pemakaman PNS yang tewas ditanggung oleh Negara. PNS yang wafat, isterinya/suami berhak memperoleh uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, serendah-rendahnya Rp. 100.000. PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan atau rehabilitasi atas biaya negara.

--------------------------------------------------------------

PP 12/1981 tentang perawatan, tunjangan cacat dan uang duka PNS

SE bersama Menkes dan Ka BAKN no. 368/Menkes/EB/VII/1981 dan No. 09/SE/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS.

Contoh :

o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, namun bus yang ditumpainya bertabrakan dengan bus lain di depan kantor yang mengakibatkan PNS tersebut dan beberpa penumpang lain meninggal dunia. Maka PNS tersebut dinyatkan tewas.

o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, pada saat bus sudah hampir sampai di kantor, PNS tersebut meninggal dunia, kemudian dibawa ke RSUP. Berdasarkan hail pemeriksaan dan buti-bukti yang ada ternyat PNS tersebut sebelumnya menderita sakit jantung, didalam bus serangan jantungnya kambuh, sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka PNS tersebut tidak bisa dinyatakan tewas.

Catatan

Kasus pertama dapat dinyatakan tewas, karena meninggalnya disamakan dengan meningal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalan kan tugas kewajibannya. Karena dinyatakan tewas , maka keluarganya berhak menerima uang duka tewas, biaya pemakanan ditanggung oleh negara, dan kenaikan pangkat anumera.

Dalam kasus kedua, PNS tersebut tidak dapat dinayatakan tewas, karena ternyata berdasarkan pemeriksaan dokter dan bukti-bukti yang ada ternyata mengidap penyakit jantung. Didalam bus serangan jantung mendadak sehingga menyebabkan meningal dunia. Dengan demikian keluaga yang ditinggalkan berhak menerima uang duka wafat.

Cuti PNS

Cuti adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti merupakan hak bagi PNS kecuali Cuti diluar tanggungan negara. Cuti diluar tanggungan negara bukan merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, sebagai contoh PNS wanita yang mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri. Adapun Jenis cuti adalah sebagai berikut;

1) Cuti Tehunan;

2) Cuti Besar;

3) Cuti Sakit;

4) Cuti Bersalin;

5) Cuti karena Alasan Penting;

6) Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Setiap pengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja dan selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggunan negara. Bagi PNS yang mengambil Cuti Besar, selama menjalankan cuti besar tersebut, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan. Cuti tahunan yang dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja. Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal 6 (enam) tahun terus-menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, umpanya menunaikan ibadah haji.

PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pajabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta. Cuti sakit dapat diberikan untuk paling lami 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang/ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak ke-empat dan seterusnya, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini tidak dapat ditolak. PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjannya tidak dipehitungkan sebagai masa kerja PNS. Cuti Karena Alasan Penting diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan, karena ada alasan; Ibu/Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, untuk melangsungkan perkawinan pertama, atau karena sebab-sebab lain menurut PP no. 24 Tahun 1976. Cuti di luar tanggungan negara bukan hak, karena itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang demi kepentingan dinas.

CUTI TAHUNAN

Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Tahunan yang ditangguhkan dalam tahun berjalan oleh pejabat yang berwenang dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk tahun yang berjalan.

CUTI BESAR

Dapat digunakan untuk menunaikan ibadah agama (ibadah haji)

CUTI SAKIT

PNS yang sakit 1 atau 2 hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan. PNS yang sakit sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik pemerintah maupun swasta. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti Sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan bila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter. Apabila dalam waktu 1 tahun dan 6 bulan juga belum sembuh, maka yang bersangkutan harus diadakan pengujian kesehatan ;

1) Belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku;

2) Belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku.

PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1½bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, maka yang bersangkutan berhak atas Cuti Sakit sampai sembuh.

CUTI BERSALIN

Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga bagi PNS wanita berhak atas Cuti Bersalin. Yang dimaksud dengan persalinan pertama yaitu sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Untuk persalinan ke empat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan Cuti di Luar Tanggunan Negara untuk persalinan.

Lamanya persalinan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Apabila yang bersangkutan mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelumnya, maka sesudah persalinan tetap 2 bulan. Setelah menjalankan CLTN, PNS tersebut diaktifkan kembali dalam jabatannya.

CUTI KARENA ALASAN PENTING

Dalam hal mendesak, sehingga PNS ybs tidak dapat menunggu keputusan pejabat ybw memberikan cuti, maka PNS tsb dapat mengajukan perintaan izin sementara p kpd ybw.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan CLTN paling lama 3 tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang. Untuk mendapatkan CLTN, PNS ybs harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pj ybw disertai dengan alasan-alasannya. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak tergantung atas pertimbangan pejabat ybs yang didasarkan untuk kepentingan dinas. CLTN hanya dpt diberikan dengan surat keputusan pjb ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari ka. BKN dalam rangkap 4; 1) Instnsi ybs; 2) KPN; 3)Deputi TUK; 4) deputi pembinaan BKN. Selama menjalankan CLTN, PNS dibebaskan dari jabatannya, tidak menerima penghasilan dari pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja, dapat diperpanjang dengan permintaan perjanjian CLTN disertai dengan alasan-alasannya, pjb ybw mengajukan persetujuan ke ka BKN. PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan cltn berkewajiban :

1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan.

2. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi induk melaporjan kepada ka bkn untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain

3. apabila penempatan yang dimaksud diatas tidak mungkin, maka ka bkn memberitahukan kpd instansi induk. Instansi induk memberhentikan pns ybs dari jabatannya karena kelebihan dengan hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku. Penempatan kembali PNS yang setelah menjalankan CLTN dengan surat keputusan pjb ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan ka BKN.

Khusus bagi CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan sbb:

1. Permintaan tersebut tidak dapat ditolak

2. PNS yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannnya, jabatannya tidak dapat disi oleh orang lain

3. Cuti tsb tidak memerlukan persetujuan ka BKN

4. lamanya cuti adalah sama dengan cuti bersalin

5. selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebgan masa kerja PNS.

-------------------------------------------------

PP 24/76 tangtang cuti PNS

SE Ka BAKN 01/SE/1977 tanggal 25 Pebruari 1977 tentang permintaan dan pemberian cuti

Daftar Urut Kepangkatan PNS


DUK adalah daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. DUK merupakan salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS. DUK dibuat 1 (satu) tahun sekali oleh pajabat yang berwenang pada akhir tahun (bulan Desember). Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK adalah ;

1) Pangkat;

2) Jabatan;

3) Masa Kerja;

4) Latihan Jabatan;

5) Pendidikan;

6) Usia.

Daftar urut yang telah ditetapkan diumumkan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Daftar Urut Kepangkatan mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

PNS dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pembuat DUK secara hierarkhis apabila keberatan atas nomor urutnya yang telah ditetapkan dalam DUK. Nama PNS dihapus dari dalam DUK, apabila;

1) diberhentikan sebagai PNS;

2) meninggal dunia;

3) Pindah Instansi.

PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, apabila terdapat dua oarang atau lebih yang berpangkat sama, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila kedua PNS tersebut diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka mana yang lebih dahulu memangku jabatan tersebut didahulukan. Bila tingkat jabatan juga sama, maka selanjutnya nama yang lebih dahulu menduduki jabatan dicantumkan nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila pangkat dan jabatan juga sama, maka diantara mereka yang memiliki masa kerja yang lebih banyak dicantumkan nomor urut yang lebih tinggi. Bila mereka juga masih sama dalam masa kerja, maka mana diantara mereka yang lebih dahulu mengikuti latihan jabatan, bila jenis dan tingkat jabatan sama, maka mana yang terlebih dahulu lulus dicantukan nomor urut yang lebih tinggi. Apabila juga masih sama, mana diantara mereka yang lulus pendidikan lebih tinggi, bila kelulusan juga sama, maka mana diantara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

------------------------------------------------------------

PP 15/1979 tentang DUK PNS

SE Ka BAKN 03/SE/1980 tanggal 11 pebruari 1980 tentang DUK PNS

Rabu, 27 April 2011

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS

DP-3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dalam jangkat waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desmber. DP-3 dibuat untuk memperolah bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan karier PNS yang dibuat oleh Pejabat Penilai dan ditanda tangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai serta Atasan Pejabat Penilai. Adapun unsur-unsur yang dinilai adalah ; Kesetiaan; Prestasi Kerja; Tanggung Jawab; Ketaatan; Kejujuran; Kerjasama; Prakarsa; dan Kepemimpinan.

DP-3 bagi CPNS dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila telah 6 (enam) bulan melaksanakan tugas, apabila CPNS yang bersangkutan belum 6 (enam) bulan melaksanakan tugas, maka DP-3nya dibuat dalam tahun berikutnya. Khusus bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, DP-3-nya dibuat setelah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi CPNS terhitung ia secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang berkeberatan atas niali dalam DP-3 nya dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung pejabat penilai. DP-3 tersebut bersifat rahasia dan harus disimpan selama 5 (lima) tahun terhitung mulai akhir tahun pembuatannya. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat itu, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan isntansi yang bersangkutan. Sedang atasa langsung pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. DP3 dibuat dengan tujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam DP3, maka ia dapat mengajukan keberatan tersebut disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui khierarki dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DP3 tsb.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan dinyatakan dengan sebutan dan angka;

1) amat baik 91 – 100;

2) Baik 76 – 90;

3) Cukup 61 – 75;

4) Sedang 51 – 60;

5) Kurang 50 – kebawah.

DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangai oleh Pejabat Penilai, secara langsung diberikan oleh pejabat tersebut kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib menandatangani DP-3 yang bersangkutan baik disetujui ataupun ada keberatan.

KESETIAAN

Adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus dibuktikan dalam sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas.

PRESTASI KERJA

Adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Prestasi kerja pada umumnya dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.

TANGGUNG JAWAB

Kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani mengambil resiko atas keputusan yang diambilnya ataupun tindakan yang dilakukannya.

KETAATAN

Kesanggupan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasaan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.

KEJUJURAN

Ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

KERJA SAMA

Kemampuan untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

PRAKARSA

Kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah, atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.

KEPEMIMPINAN

Kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahka secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian unsur kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keatas yang memangku suatu jabatan.

Pejabat penilai baru dapat memberikan penialaian apabila ia telah membawahi PNS ybs sekurang-kurangnya 6 bulan guna mengenal dengan baik sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas didalam memberikan penilaian. Apabila diperlukan untuk mutasi kepegawaian, sedangkan pejabat penilai belum 6 bulan maka ia dapat menilai dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat penilai yang lama. Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun dengan jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desmber dalam tahun bersangkutan. Bagi CPNS yang belum 6 bulan menjadi CPNS, maka penilaiannya di tahun berikutnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan dapat ditunjau dari dua sudut pandang :

1) Jabatan Struktural, adalah kedudukan yang memunjukkan tuga, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangkat memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural terbagi dalam 10 tingkatan yang disebut eselon yaitu eselon I-A, I-B, II-A, II-B, III/A, III/B, IV/A, IV/B, V-A, V/B. Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenangn dan hak PNS. Pada masing-masing eselon ditetapkan jenjang kepangkatannnya mulai pangkat terendah sampai dengan tertinggi. PNS dapat diangkat dalam suatu jabatan struktural setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. CPNS tidak dapat diangkat untuk menduduki jabatan struktural. PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Pemangku jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural menurut peraturan perundangan. Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkatnya, maka dibentuk Badan Pertimabangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) BAPERJAKAT dibentuk dalam 2 (dua) golongan yaitu BAPERJAKAT tingkat instansi Pusat dan BAPERJAKAT tingkat instansi Daerah. Selain dari pada itu secara nasional dibentuk pula BAPERJAKAT tingakt Nasional yang berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I.

2) Jabatan Fungsional, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsioan dan ditetapkan oleh Presiden. Jabatan fungsional dan angka kreditnya ditetapkan oleh MENPAN. Pemangku jabatan fungsional diberi tunjangan jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan.

Setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji PNS berlaku selama menjadi PNS. Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengmbil sumpah/janji PNS dalam suatu upacara khitmad dan dihadiri oleh para saksi, rokhaniawan dan undangan serta membuat Berita Acara Pengambilan sumpah/janji PNS. PNS yang melanggar sumpah/janji PNS dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pengangkatan Dalam Pangkat PNS

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. PNS mempunyai 17 pangkat dan 4 golongan gaji. Golongan gaji I, II, III, masing-masing mempunyai 4 ruang gaji dan golongan gaji IV mempunyai 5 ruang gaji.

No.

Pangkat

Golongan Ruang

Keterangan

1

2

3

4

1

Pembina Utama

IV/e

5 Ruang

2

Pembina Utama Madya

IV/d

3

Pembina Utama Muda

IV/c

4

Pembina Tingkat

IV/b

5

Pembina

IV/a

6

Penata Tingkat I

III/d

4 Ruang

7

Penata

III/c

8

Penata Muda Tingkat I

III/b

9

Penata Muda

III/a

10

Pengatur Tingkat I

II/d

4 Ruang

11

Pengatur

II/c

12

Pengatur Muda Tingkat

II/b

13

Pengatur Muda

II/a

14

Juru Tingkat I

I/d

4 Ruang

15

Juru

I/c

16

Juru Muda Tingkat I

I/b

17

Juru Muda

I/a

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Periode kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April atau pada tanggal 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja kenaikan pangkat untuk pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS. Selain dari pada itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Adapan jenis kenaikan pangkat dapat dirinci sebagai berikut :

1) Kenaikan Pangkat Reguler

2) Kenaikan Pangkat Pilihan

3) Kenaikan Pangkat Istimewa

4) Kenaikan Pangkat Pengabdian

5) Kenaikan Pangkat Anumerta

6) Kenaikan Pangkat Tugas belajar

7) Kenaikan Pangkat selama menjadi Pejabat Negara

8) Kenaikan Pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induknya

9) Kenaikan Pangkat selama menjalankan wajib militer

10) Kenaikan Pangkat sebagai penyesuaian ijazah

11) Kenaikan Pangkat lain-lain

12) Kenaikan Pangkat secara langsung

Sistem kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, disamping kenaikan pangkat tersebut kepada PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang dinyatakan tewas dan kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

1) KENAIKAN PANGKAT REGULER

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu termasuk PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidk menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan Pangkat Reguler ke dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada PNS apabila :

(1) Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun tarakhir

(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup dalam tahun tarakhir

2) KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang :

(1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

(2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden

(3) Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya

(4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara

(5) Diangkat menjadi pejabat Negara

(6) Memperoleh STTB atau Ijasah

(7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

(8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar

(9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional.

Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan Pangkat Pilihan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan :

(1) telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 bernilai kurang.

(3) Telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 rata-rata bernilai cukup dalam tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.

PNS yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :

(1) Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

(2) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan DP3 rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.

Kenaikan Pangkat Pilihan sebagaimana tersebut diatas hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali selama yang bersangkutan menjadi PNS dihitung mulai Kenaikan Pangkat Pilihan diperoleh sejak diundangkanya UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

3) KENAIKAN PANGKAT ISTIMEWA

Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS :

(1) Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya

Prestasi luar biasa baiknya adalah pretasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkunan kerjanya sehingga PNS yang bersangkutan nyata-nyata menjadi teladan bagi rekan-rekannya. Prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Kementerian, atau Gubernur KDH Tk. I yang bersangkutan. Untuk menilai prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu pejabat yang berwenang membentuk suatu team yang anggotanya terdiri dari para pejabat dalam lingkungannya masing-masing yang ahli dalam bidang yang dinilai apabila yang bersangkutan :

a. Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya secara terus menerus selam 2 (dua) tahun terakhir

b. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya

c. Setiap unsur DP3 bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir

d. Masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi jabatan yang dipangkunya oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila DP3 rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur yang bernilai kurang. Pemberian ini dimaksudkan sebagai dorongan bagi PNS untuk disamping melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan sebaik-baiknya, juga berusaha menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Kenaikan Pangkat ini diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas. Kriteria penemuan baru dan kemanfaatannya terhadap negara telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan pelaksanaannya dengan Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Ketua LIPI Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/Kep/J.10/1982.

4) KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah kenaikkan pangkat sebagai penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun. PNS yang telah mencapai BUP dan akan berhenti dengan hormat sbagai PNS dengan hak pensiun dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan memenuhi syart-syarat :

(1) Sekurang - kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir

(2) Sekurang - kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang- kurangnya telah 1bulan dalam pangkat terakhir

(3) sekurang - kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang - kurangnya telah 1bulan dalam pangkat terakhir

(4) Telah menjabat pangkat yang dimilikinya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; dan

(5) Setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

(6) DP3 rata bernilai baik selama satu tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya serta tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(7) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir

Kenaikan Pangkat tersebut diberikan tanpa terikat pada jabatan, dan ketentuan ujian dinas serta ditetapkan 1(satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Kenaikan Pangkat tersebut tidak dapat dapat diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun, tetapi belum mencapai BUP.

5) KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

Kenaikan Pangkat Anumerta Adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan kepada PNS yang tewas atas pengabdian dan jasa jasanya kepada negara dan bangsa. PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan, dan tahun PNS yang bersangkutan tewas dan harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas dimakamkan maka ditetapkan keputusan sementara.

Yang dimaksud tewas adalah :

(1) Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

(2) Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan kerena menjalankan tugas kewajiban.

(3) Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

(4) Meningal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Kenaikan Pangkat Anumerta :

1. Kronologis kematian

2. Visum etrepertum dokter RS

3. Surat Keputusan Sementara

6) KENAIKAN PANGKAT TUGAS BELAJAR

Kenaikan pangkat ini dapat diberikan kepada PNS yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, lulus dan memperoleh Ijazah dengan ketentuan DP3 yang bersangkutan bernilai rata-rata bernilai baik dalam tahun terakhir dan tidak ada unsur yang bernilai kurang. Pengusulan Kenaikan Pangkat tersebut harus disertakan pula surat keputusan pejabat yang berwenang tentang penugasan PNS bersangkutan untuk mengikuti pendidikan atau latihan jabatan.

7) KENAIKAN PANGKAT SELAMA MENJADI PEJABAT NEGARA

PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dibebaskan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dengan tidak terikat pada formasi, jenjang pangkat, dan jabatan apabila :

(1) Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir;

(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 rata-rata bernilai baik dalam tahun terakhir serta tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.

Sedangkan PNS yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya. Bila yang bersangkutan menduduki jabatan struktural/fungsional, maka kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kenaikan pangkat pilihan. Sedangkan bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kenaikan pangkat reguler.

8) Kenaikan Pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induknya

PNS yang dipekerjakan/diperbantukan selama penugasan dapat diberikan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi berdasarkan bahan-bahan pertimbangan yang diberikan oleh instansi yang menerima perbantuan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Bagi mereka yang tidak memangku jabatan pimpinan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kenaikan pangkat reguler

(2) Bagi mereka yang memangku jabatan pimpinan dapat dipertimbangkan kenaikkan pangkatnya berdasarkan jabatan pimpinan yang dipangkunya.

(3) Bagi mereka yang memangku jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit, kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaiakan pangkat pilihan diharuskan memenuhi angka kreditnya.

Kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali kecuali :

(1) Tenaga pengajar yang diperbantukan/dipekerjakan pada sekolah/perguruan tinggi swasta, seperti guru dan dosen.

(2) Tenaga medis dan paramedis yang diperbantukan/dipekerjakan pada rumah sakit swasta, PMI dan lain-lain.

(3) Pekerja sosial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan-badan sosial, seperti pelatih pada panti asuhan dan lain-lain.

9) Kenaikan Pangkat selama menjalankan wajib militer

PNS yang menjalankan dinas wajib militer dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memilik status PNS, dan setelah selesai wajib militer yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dipekerjakan kembali dan diangkat sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya sebelum melaksanakan wajib militer. Selama menjalankan wajib militer tidak diberikan kenaikan pangkat, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan ketika diangkat kembali pada instansi semula dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama wajib militer. Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas wajib militer tidak dapat diangkat kembali sebagai PNS.

10) Kenaikan Pangkat sebagai penyesuaian ijazah

Kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah dapat dinakaian kenaikan pangkatnya kepada mereka yang memperoleh ijazah dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir.

UJIAN DINAS

(SE BERSAMA BAKN & LAN NO. 12/SE/1981 DAN 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas)

Setiap PNS yang akan naik pangkat ke dalam golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas bagi mereka yang telah menduduki pangkat juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d sekurang-kurangnya 2 tahun dan tidak dalam keadaan diberhentikan sementara, menerima uang tunggu dan cuti diluar tanggungan negara.

Ujian dinas bagi PNS diselenggarakan dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu ;

1) Ujian dinas tingkat I, adalah ujian untuk kenaikan pangkat I/d menjadi II/a;

2) Ujian dinas tingkat II, adalah ujian untuk kenaiakan pangkat II/d menjadi III/a;

3) Ujian dinas tingkat III, adalah ujian untuk kenaiakan pangkat III/a menjadi IV/a.

Kenaikan pangkat yang dikecualikan dari keharusan ujian dinas antara lain ;

1) PNS yang memperoleh kenaikan pangkat Istimewa, pengabdian, anumerta, dan kenaikan pangkat secara langsung;

2) PNS yang menduduki jabatan Fungsional, memiliki Ijazah/Sttb/Diploma/Akta yang lebih tinggi dan lulus Diklat Struktural.