Selasa, 29 Maret 2011

Formasi Pegawai Negeri Sipil

Yang dimaksud dengan Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumberdaya manusia yang diperlukan. Untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu didalam suatu satuan organisasi negara perlu ditentukan jumlah, susunan pangkat dan mutu PNS yang diperlukan agar mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan. Organisasi merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan, oleh karenanya organisasi haruslah selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas. Tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, sehingga jumlah PNS yang diperlukan harus disesuaikan pula dengan perkembangan tugas pokok agar satuan-satuan organisasi negara mempunyai jumlah susunan pangkat dan mutu PNS yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan Formasi PNS. Formasi PNS ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil melalui analisis jabatan dan analisis kebutuhan berdasarkan : Jenis Pekerjaan, Sifat Pekerjaan, Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas seseorang PNS dalam jangka waktu tertentu, Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan, Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan, Peralatan yang tersedia, dan Kemampuan keuangan negara.

Analis Kebutuhan PNS dan Kebijakan

Tujuan analisis kebutuhan PNS adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada setiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu. Secara umum Pemerintah tidak menambah formasi untuk pengangkatan Pegawai baru, namun demikian pemerintah hanya menetapkan formasi sebagai pengganti PNS yang pensiun, berhenti atau meninggal dunia yang pelaksanaannya diatur secara nasional.

----------------------------------------------------------------------------------------------

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332).

----------------------------------------------------------------------------------------------

Senin, 28 Maret 2011

Kebijakan Manajemen PNS

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) Pasal 12 disebutkan bahwa tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. oleh karenanya untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tersebut diperlukan PNS yang professional, bertanggung jawab, jujur dan adil.

Dalam menyikapi pencapaian tujuan nasional, Pemerintah atau Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan dibantu oleh Aparatur Negara yang terdiri dari Pegawai Negri Sipil. Dengan demikian tercapainya tujuan nasional tersebut sangatlah tergantung dari pada kesempurnaan Aparatur Negara.

Berangkat dari pemahaman tersebut diatas, bahwa PNS mempunyai peran yang sangat menentukan, karena PNS sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan sekaligus sebagai pengendali jalannya roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Guna mewujudkan dan meningkatkan peran tersebut, maka PNS perlu terus menerus dibina dengan sebaik-baiknya melalui jalur kedinasan maupun di luar jalur kedinasan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga mendapatkan wujud PNS yang setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; bersatu padu; bermental baik; berwibawa; kuat; berdayaguna; berhasil guna; bersih; berkualitas tinggi dan bertanggungjawab. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. sedangkan Pegawai Negeri Sipil tersebut diatas terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Disamping Pegawai Negeri tersebut, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.

Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan pegawai negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara , dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada pegawai negeri.

pembinaan PNS

Untuk meningkatakan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bakerja, maka pembinaan PNS dilaksanakan berdasarkan atas perpaduan sistem karier dan sistem prestrasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Oleh karena itu pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.

Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, ketaatan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektif lainnya itu juga menentukan. Sistem karier dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Sistem karier terbuka adalah suatu sistem kepegawaian dimana pangkat dan jabatan yang ada dalam suatu organisai dapat diduduki oleh pegawai dari luar organisasi itu, asalkan ia mempunyai kecakapan yang diperlukan tanpa melalui pengangkatan sebagai calon CPNS.

2. Sistem karier tertutup adalah sistem kepegawaian dimana pangkat dan jabatan yang ada dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi dan terturup bagi orang lain.

Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama seseorang didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh seorang yang diangkat itu. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan ujian jabatan dan prestasi kerja harus dibuktikan secaranyata.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional peran PNS sangatlah menentukan, oleh karenanya perlu terus menerus dibina dengan sebaik-baiknya melalui jalur kedinasan sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan diberhentikan karena Batas Usia Pensiun atau oleh karena sebab-sebab lain. Adapun pembinaan tersebut meliputi ; Formasi, Pengadaan, Pengujian Kesehatan, Penggajian, Kepangkatan, Pengangkatan dalam jabatan, Sumpah, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Urut Kepangkatan, Cuti, Perawatan/Tunjangan Cacat/Uang Duka, Pendidikan dan Pelatihan, Disiplin, Pemberhentian, Pensiun, Izin perkawinan dan perceraian PNS, Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), dan Tata Usaha Kepegawaian.