Kamis, 31 Maret 2011

Sistem Penggajian PNS

Gaji merupakan balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya.

Sistem penggajian dapat dibedakan kedalam 2 (dua) sistem :

1) Sistem skala tunggal (monoscale system)

Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

2) Sistem skala ganda (multyscale system)

Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian yang dimaksud diatas, dikenal juga sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus. Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan. Setiap PNS berhak menerima gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji baru dapat dikatakan layak, apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum. Kebutuhan minimum terdiri dari kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan non fisik minimum. Yang termasuk unsur gaji adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak). Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya. Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila ;

1) Telah mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

2) Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya ”CUKUP”.

Kenaikan gaji berkala PNS dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila;

1) Nilai DP3 rata-rata ”sedang” atau ” kurang”;

2) Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.

Kenaiakan gaji istimewa dapat diberikan kepada PNS apabila ;

1) Ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh pejabat yang berwenang;

2) Nilai dalam DP3 untuk semua unsur adalah ”amat baik”.

Pengangkatan seorang cpns ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok. Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok :

1) Masa Kerja ½ tahun, yaitu masa kerja yang didapat pada badan hukum di luar badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 10 tahun.

(1) Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum secara terus menerus selama 18 tahun, maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 18 tahun dibagi 2 menjadi 9 tahun.

(2) Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum sebagai berikut :

No.

Uraian

Masa kerja

1

pada perusahaan swasta A selama

11

Bulan

2

pada perusahaan swasta B selama

9

Bulan

Jumlah

20

Bulan

Dalam hal ini masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena kurang dari 1 (satu) tahun tiap kali masa kerja yang didapat.

(3) Seorang mempunyai masa kerja pada perusahan swasta yang berbadan hukum

No.

Uraian

Masa kerja

1

pada perusahaan swasta A selama

5

Tahun

2

pada perusahaan swasta B selama

10

Tahun

3

pada perusahaan swasta C selama

7

Tahun

Jumlah

22

Tahun

Maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 10 tahun

2) Masa Kerja yang dihitung penuh

Masa Kerja yang dihitung penuh dengan hasil akhir perhitungan masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan. Contoh :

No.

Uraian

Masa Kerja

1

sebagai militer

2 Tahun

3 Bulan

21 Hari

2

sebagai wajib kerja sarjana

1 Tahun

1 Bulan

11 Hari

Jumlah

3 Tahun

4 Bulan

32 Hari

Maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 3 tahun 5 bulan

Sedangkan masa kerja yang dihitung 1/2 , maka masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan. Contoh :

No.

Uraian

Masa Kerja

1

pada perusahaan swasta A selama

2 Tahun

3 Bulan

12 Hari

2

pada perusahaan swasta B selama

5 Tahun

1 Bulan

29 Hari

3

pada perusahaan swasta C selama

1 Tahun

1 Bulan

28 Hari

Jumlah

8 Tahun

5 Bulan

69 hari

Masa Kerja yang dapat dihitung adalah 2 th 3 bln + 5 th 1 bln + 1 th 1 bl yaitu jumlahnya adalah 8 tahun 5 bulan. Sedangkan harinya tidak diperhitungkan, maka hasilnya menjadi 4 tahun 2 bulan 15 hari dan dibulatkan menjadai 4 tahun 2 bulan.

Pembayaran gaji CPNS dibayarkan sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan.

Contoh :

CPNS diangkat 1 September 2000 dengan SPMT tangal 5 Nopember 2000, oleh karena kesulitan perhubungan sehingga yang bersangkutan baru tiba tangal 15 Desember 2000. Maka yang bersangkutan gajinya dibayarkan sejak Nopember 2000. SPMT dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-msing ditujukan kepada :

1) Yang bersangkutan.

2) Pembuat daftar gaji.

3) Arsip.

Dalam hal demikian Surat Perintah Perjalan adalah sebagai surat pernyataan mulai menjalankan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar